Welcome to My Blog

Kamis, 19 Juli 2012

terapi urine


1.      Mengenal Terapi Urine
Terapi urine sudah ada sejak zaman purba. Jutaan orang terperanjat ketika mengetahui sejumlah penelitian diterbitkan, dan semua menyetujui kehebatan terapi urine. Sejumlah pembuktian menegaskan bahwa terapi urine memiliki kemujaraban yang ajaib. Mantan Perdana Menteri India Morarji Desai dan Mahatma Gandhi adalah penganut terapi urine
2.      Pengobatan Terapi Urine
Terapi urine sering disebut juga dengan ayuredis (Ibu dari pengobatan). Terapi urine tidak mengenal syarat tertentu, karena terapai urine sangat alamiah.
Sebaiknya anda tidak menjalani terapi urine jika sedang menjalani pengobatan medis, sebab hasilnya tidak akan efektif.
Terapi urine terdiri dari dua bagian :
1)      Terapi urine internal :
terapi yang dilakukan dengan cara meminum air Seni.
2)      Terapi urine eksternal :
terapi yang dilakukan dengan cara memijat atau membasuh bagian tubuh yang sakit dengan airseni.
3.      Efek Psikologis
Persepsi lama tentang air seni yang kotor dan menjijikkan tak lebih dari hambatan psikologis, lama kelamaan hambatan tersebut akan hilang seiring dengan keberhasilan terapi urine yang dijalankan.
4.      Bukankah Air Seni Produk Limbah yang Dikeluarkan Tubuh Berupa Racun ?
Pendapat tersebut ternyata keliru !. Karena tidk berdasarkan fakta. Sudah dibuktikan secara laboratoris, air seni terbukti mengandung meniral, hormon, dan enzim yang tidak berbahaya bagi tubuh. Tubuh akan memenfaatkan semua kandungan diair seni untuk pengobatan.
5.      Pengobatan Terapi Urine
Mulailah dengan minum satu sendok the, lalu satu sendok makan, lanjutkan dengan satu cangkir, baru satu gelas. Lakukan bertahap sambil anda mengamati reaksi tubuh anda. Untuk memperoleh hasil yang optimal sebaiknya anda makan sayuran, buah-bauah segar, madu dan makanan sehat lainnya supaya rasa air seni anda bisa netral.
6.      Akibat-akibat Yang Mungkin timbul
a.       Diare
Berhentilah menjalani terapi selama satu hari penuh. Hindari dehidrasi, banyak minum jus lemon atau air beras. Hari kedua makan nasi, hari ketiga biasanya diare telah hilang.
b.      Muntah-muntah
Gejala ini timbul timbul karena bau air seni yang sangat keras dan tidak menyenangkan. Muntah sesungguhnya baik, hal itu terjadi karena proses pembersihan didalam tubuh.
c.       Batuk dan Flu
Selama proses pembersihan, tubuh banyak sekali membuang lendir. Jika lendir terlalu banyak keluar, hentikan minum air seni, beralih ke metode menghirup dengan hidung, proses ini akan membersihkan saluran pernapasan.
d.      Lemah
Terjadi karena energi yang dikeluarkan tubuh selama proses pembersihan. Istirahatlah, kurangi kuantitas air seni yang anda minum, sampai tubuh pulih kembali.
7.      Zat-zat Didalam Urine dan Manfaatnya
a.       Aglutinin dan Presipitin
Memiliki efek menetralkan polio dan virus
b.      Antineoplaston
Mencegah secara selektif per tumbuh an sel-sel kanker tanpa membahaya kan sel yang sehat.
c.       Metil Glyoxal
Menghancurkan sel-sel kanker
d.      Protein globulin
Mengandung antibodi terhadap penyebab alergi
e.       Proteosis
Produk dari reaksi alergis yang aktif menurut ilmu kekebalan
f.       Retin
Unsur anti kanker yang disarikan dari air seni
g.      Peptida air seni.
Mampu mendeteksi pertumbuhan Tuberkolosis sejak dini.
Pandangan Islam Tentang Terapi Urine
Ajaran syariat Islam mengajarkan manusia untuk tidak boleh berputus asa dan menganjurkan untuk senantiasa berikhtiar (usaha) dalam menggapai karunia Allah swt., demikian halnya di antara pasca-mashlahat yang diayomi oleh maqashidusy syariah (tujuan filosofis syariah Islam) adalah hifdzun nafs (memelihara fungsi dan kesucian reproduksi) bagi kelangsungan dan kesinambungan generasi umat Manusia.[5]
Allah berfirman di dalam al-Quran:
فإنّ مع العسر يسرﺍ[6] ¸إنّ مع العسر يسرا
Menurut Ibnul Qayim menuntut umat Islam untuk menjauhinya dengan secagal cara. Sedangkan pengambilan sesuatu yang haram sebagai obat konsekuensi dan efeknya adalah akan mendorong orang yang menyukai dan menjamahnya yang tentunya hal ini bertentangan dengan maksud dan tujuan Allah dalam menetapkan syarih-Nya.[7]
Selain itu, Qayyim juga mengatakan bahwa mengkonsumsi makanan yang bergizi dan baik adalah metode pengobatan yang ampuh, selain itu juga beliau mengutip perkataan al-Harist bin Kaladah bahwa melindungi badan dan menjaga kesehatannya adalah inti dari pengobatan itu sendiri.[8] Namun demikian, Islam adalah agama rahmat dan tidak menginginkan umatnya celaka dan membiarkannya binasa dalam kondisi darurat karena salah satu tujuan syariah adalah hifdzun-nafs (memelihara kelangsungan hidup dengan baik).
Maka dalam konteks ini, ada kaidah rukhsah (dispensasi) yang memberikan kelonggaran dan keringanan bagi orang yang sakit gawat dengan ketentuan sebagaimana dikemukakan Dr. Yusuf Al-Qardlawi yaitu sebagai berikut:[9]
Pertama, benar-benar dalam kondisi gawat darurat bila seorang penderita penyakit tidak mengkonsumsi sesuatu yang haram ini. Kedua, tidak ada obat alternatif yang halal sebagai pengganti obat yang haram ini. Ketiga, menurut resep atau petunjuk dokter muslim yang berkompeten dan memiliki integrasi moral dan agama. Keempat, terbukti secara uji medis dan analisis ilmiah, di samping pengalaman empiris yang membuktikan bahwa suatu yang haram tersebut benar-benar dapat menyembuhkan bahkan dan tidak menimbulkan efek yang membahayakan.
Dalam pandangan Islam urine itu tidak baik dikonsumsi, sebagaimana Islam menyuruh Manusia untuk mengkonsumsi makanan dan minuman yang sehat dan bergizi. Bukan yang kotor dan membawa penyakit. Di dalam al-Quran yang artinya:
“Baik dan buruk itu ditentukan oleh syări’, karena dialah yang mengetahui segala sesuatunya. Dia punya hak otoritas untuk menentukan halal dan haram. Bukan akal tabi’at manusia. Seperti haramnya riba. Syara’ dan akal sama-sama berperan dalam menetukan baik dan buruk. Yang menjadi standar adalah pengakuan dari syara’ dan sesuai dengan tabi’at manusia. Apa yang tersurat baik oleh syara’, mesti di dukung penuh akal sehat bahwa itu betul-betul baik. Sebab, tidak semua kehendak perasaan itu sesuai dengan keinginan syara’. Perasaan berfungsi untuk mengetahui apa yang sebetulnya diingini syara’.”
Menyangkut Hukum Terapi obat urine, Rasulullah menegur dengan hadits tentang ketidakbolehan mengkonsumsi konsumsi urine, dikarenakan terdapat barang najis. Berdasarkan hadits Nabi yang artinya:
 “Bersihkanlah (tubuh) kalian dari kencing. Karena siksaan kubur pada umumnya gara-gara air seni.”
Di dalam al-Quran, Allah berfirman:
إنﺍﷲ ﻠﻢ ﻴﺠﻌﻞ ﺸﻔﺍﺀﻜﻢ ﻔﻴﻤﺍحرﻡﻋﻠﻴﻜﻢ[12]
“sesungguhnya Allah tidak akan menjadikan obat (buat) kamu sekalian barang-barang yang diharamkan (termasuk najis) bagi kalian”.
Lain halnhya, kebolehkan memakai terapi urine, manakala terserang penyakit ganas; kanker ganas, jantung dan AIDS yang sampai detik ini belum ditemukan obatnya wajib minum air seni demi kelangsungan hidup manusia. Terutama, ketika lagi tidak ada uang, serta sulit mencari dana untuk berobat.

Hal ini terlampir di dalam al-Quran:
ﻮﻘﺪﻔﺼﻞﻠﻜﻡﻤﺎحرﻡﻋﻠﻴﻜﻡﺇﻻﻤﺎﺍﻀﻂﺮﺮﺘﻡﺇﻠﻴﻪ[13]
“Sungguh, Allah telah menjelaskan apa-apa yang haram kalian makan kecuali terpaksa memakannya.”
Tidak salah, urine tidak hanya diminum untuk menyembuhkan penyakit dalam. Tapi juga bisa di gunakan untuk mempercantik dan mencegah rambut rontok. Bahkan sebagian kosmetik kecantikan, bahan bakunya terdiri dari ekstra urine. Di dalam teori ushul fiqih terapi urine diperbolehkan untuk penyakit keras, dari pada menyiksa tubuh sendiri digerogoti (merusak tubuh) bertentangan dengan maqasyidusy-syari’ah (hifzun nafs), lebih baik memberlakukannya (karena mengandung mashlahat). Larangan menyentuh barang najis termasuk tahsiniyyat. Yaitu hal-hal yang tujuannya memperindah diri agar tidak mengurai prestise (harga diri).
Namun demikian, kalau hanya diperuntukkan demi mempercantik diri, tidak dapat menghalagi haram, kalau luluran saja. Akan tetapi, jika terdapat jerawat, rambut rontok, maka dianjurkan memakai terapi urine sebagai solusinya. Maka bukan lagi tahsiniyyat melainkan hajiyyat (menghilangkan kesulitan diri). Ketika keduanya (tahsiniyyat maupun hajiyyat) dihadapkan, tentu hajiyyat yang dimenangkan. Yang terpenting, jika hanya untuk mempercantik tidak boleh mengkonsumsinya, karena tidak ada kejelasan dalam penyakitnya.
Kendatipun, urine mungkin tak hanya dari manusia, dari binatang tentu bisa menjadi. Adapun hukum mengkonsumsi urine binatang yang halal dimakan daginya sebagai obat urine unta, kambing, sapi, unggas dan burung maka pendapat yang paling kuat adalah hal itu diperbolehkan dan halal karena urine tersebut suci dan tidak najis, berbeda dengan urine binatang yang haram dimakan dagingnya maka hukum urinenya juga haram dan najis. Akan tetapi, statement tersebut akan masih disegarkan (kecam lewat kritikan) dengan pendapat-pendapat terkemuka yang lainnya.
Urine Menurut Ulama Madzhab
Jika merujuk pada interpretasi para madzahib, terdapat pergolakan pemikiran antara Imam Syafi`i dan Imam Hanafi yang sama meneguhkan menyangkut terapi urine sebagai obat. Imam Syafi’i masih toleran mengenai pengobatan urine (alternatif) karena tidak ada lagi penyembuhan penyakit. Lain halnya, apabila masih ada obat yang lebih baik dari urine, maka hukumnya tetap haram. Sesuai Hadits Rasul:
ان الله لم يجعل شفاءكم فيما حرم عليكم[14]
Selain itu, Imam Hanafi bertolak belakang dengan Syafi’i, yang mana ia tetap membolehkan mengkonsumsi air seni, jika untuk pengobatan. Jika terapi urine diberlakukan dengan cara lain (tujuannya selain pengobatan), maka hukumnya haram (najis). Sebagaimana terlampir dalam Hadits Rasul:[15]
نفرا من عرينة وهي قضبيلة معروفة بضم العين المهملة وبالن اثوا رسول الله صلى الله عليه وسلم فبا يعوه علي الاسلام فاسثوا خمراالمدينة, فسقمث اجسامهم فشكوا ذلك ءالى رسول الله فقال: الا ثخرجون مع راعينا في ابله فثصيبون من ابوالها والبا نها؟ قالوا بلى فخرجوا فشربوا من البا نها وابوالها فصحوا فقاثلوا راعى رسول الله صلى الله عليه وسلم.[16]
Maka akan jelas bahwa Rasulullah masih memperbolehkan bagi orang-orang yang terkena penyakit untuk mengkonsumsi kencing (unta) yang bercampurkan susu. Jikalau rasulullah mengharamkan perbuatan tersebut, maka tidak ada lagi rukshah untuk menggunakannya (dalam situasi apapun). Berdasarkan dengan kaidah Fiqhiyyah yang berbunyi:
الحاجة ينزل منزلة الضرورة[17]
Dalam kesempatan yang darurat, segala yang diharamkan masih ada kesempatan untuk mengerjakannya (memakan binatang bertaring manakala tidak ada lagi yang akan dimakan “di hutan”. Dari pada mati sia-sia “bertentangan dengan hifdzun nafs”, maka tidak ada salahnya memakan hewan yang menjadi alternatif. Namun, walaupun dalil yang diteguhkan oleh Hanafi itu menjadi benteng sebagai jawabannya, kiranya masih kurang kuat diterapkan di ruang publik. Kendatipun demikian, dalil yang digunakan Hanafi masih belum menguatkan persoalan terapi urine, dikarenakan riwayat hadits tersebut hanya ditopang oleh Anas ra, walaupun secara spesifik hadits tersebut tsiqoh, namun masih dalam lingkup hadits shahih.
Epilog
Dari pemaparan di atas, terapi urine masih terdapat pergolakan status sebagai obat terapi penyakit alternatif yang masih di antara mashlahat dan mafsadat. Namun, kajian hukum Islam tidak sekedar dipahami secara parsial (normatif) melainkan ditautkan pada konteks (rasional) demi menyeimbangi persoalan yang melilit manusia setiap waktu. Setiap sesuatu larangan-Nya pasti ada solusi (darurat) yang menghalalkan apa yang menjadi ketepan sebelumnya (larangan memakan akibat diharamkan-Nya).
  Urine atau air seni kita, yang selama ini dianggap limbah tubuh. Ternyata memiliki khasiat penyembuhan. Dan peremajaan yang luar biasa. Sebenarnya telah ribuan tahun beberapa bangsa di dunia, memanfaatkan urine untuk pengobatan dan resep awet muda.  Khasiatnya yang ampuh untuk penyembuhan penyakit yang mengancam jiwa. Seperti kanker, jantung, hipertensi, diabetes, asma, hepatitis, dsb.
Mereka yang mempraktekkan terapi urine, juga menikmati efek samping. Seperti kulit yg mulus dan bercahaya, rambut yang semakin tebal dan hitam, pencernaan lebih efisien, dan istirahat maupun tidur semakin berkualitas.....

Read More

balon yang bisa meniup sendiri


Balon yang dapat Meniup Sendiri

Tujuan :
Untuk mengetahui gas hasil reaksi dari cuka dengan soda kue sehingga menyebabkan balon dapat meniup sendiri.

Landasan Teori :
Pada reaksi kimia satu zat atau lebih dapat diubah menjadi zat baru. Sesuai dengan percobaan ini asam cuka (CH3COOH) direaksikan dengan soda kue (NaHCO3) menghasilkan gas CO2, berarti telah terjadi reaksi kimia yang  mengakibatkan terbentuknya gas dengan cara perubahan kimia, karena menghasilkan jenis zat baru. Hal ini dibuktikan melalui pengamatan ketika dicampurkan antara asam cuka dan soda kue terjadinya buih, sehingga balon yang tadinya kecil menjadi besar, karena disebabkan gas CO2 dari  hasil reaksi tersebut.

Alat dan Bahan :
·         Botol plastik besar                                         
·         Cuka
·         Soda Kue
·         Balon
·         Corong
·         Benang/karet gelang


Gambar alat dan bahan :

Description: G:\praktikum kimia\IMG_5312.JPG


Cara Kerja :
1)      Menuangkan cuka ke dalam botol yang telah disiapkan hingga ¾ bagian.

Description: G:\praktikum kimia\IMG_5315.JPG                       Description: G:\praktikum kimia\IMG_5319.JPG
2)      Memasukkan soda kue ke dalam balon menggunakan corong, sampai separuh bagian dari balon.
Description: G:\praktikum kimia\IMG_5321.JPG
3)      Menjepir leher balon, lalu rentangkan mulutnya, sehingga mulut botol dapat masuk ke dalamnya.
Description: G:\praktikum kimia\IMG_5324.JPG                Description: G:\praktikum kimia\IMG_5328.JPG
4)      Memasukkan soda kue ke dalam botol dan tercampur dengan cuka sambil memegang balon. Menahan agar botol tahan pada tempatnya ketika muncul gelembung-gelembung udara.

Description: G:\praktikum kimia\IMG_5330.JPG               Description: G:\praktikum kimia\IMG_5331.JPG
5)      Melepaskan balon dari mulut botol setelah balon mengembang maksimal, lalu mengikat ujung balon menggunakan karet.

Description: G:\praktikum kimia\IMG_5332.JPG          Description: G:\praktikum kimia\IMG_5337.JPG




Hasil :
            Setelah air cuka bercampur dengan soda kue, terbentuklah gelembung-gelembung gas yang banyak yang menyebabkan balon menjadi besar atau tertiup. Setelah percobaan, saat di sentuh permukaan botol terasa dingin dari pada sebelum percobaan.

Pembahasan :
            Campuran soda kue dengan cuka menghasilkan gelembung-gelembung gas. Gelembung-gelembung gas tersebut adalah gas karbondioksida. Campuran cuka dengan soda kue dapat dirumuskan sebagai berikut :
NaHCO3(s) + CH3COOH(aq) → CH3COONa(aq) + CO2(g) + H2O(l).
Cuka merupakan asam sedangkan soda kue merupakan basa. Setelah kedua larutan ini di campur, pH  nya menjadi netral
Hasil dari reaksi cuka dengan soda kue menghasilkan gas karbondioksida yang dapat mendorong gas oksigen diatasnya sehingga lama kelamaan balon yang tadinya kecil akan berubah menjadi lebih  besar.
Reaksi yang terjadi antara cuka dengan soda kue ini merupakan reaksi endoterm, karena setelah cuka dan soda kue dicampurkan ke dalam botol, permukaan botol terasa dingin. Ini karena terjadi perpindahan panas atau kalor dari lingkungan ke sistem sehingga suhu lingkungan berkurang dan menyebabkan suhu pada permukaan botol terasa dingin. .

Pertanyaan :
1)      Gas apa yang dihasilkan dari campuran cuka dengan soda kue ?
Jawab :
            Gas yang dihasilkan dari reaksi cuka dengan soda kue adalah gas karbondioksida (CO2).

Kesimpulan :
1)      Asam asetat (cuka) merupakan asam lemah dan dapat bereaksi dengan garam karbonat.
2)      Soda kue dan cuka bereaksi menghasilkan gas CO2 yang dapat membuat balon meniup sendiri.
3)      Reaksi yang terjadi antara campuran soda kue dan cuka merupakan reaksi endoterm.
4)      Setelah reaksi, pH larutan menjadi netral.
Read More
Cuteki ecards

© Uswatun Hasanah, AllRightsReserved.

Designed by ScreenWritersArena

welcome to my blog! ^^